Kapasitor

Kapasitor
03 Mar

Kapasitor

PROGRAM ASURANSI PRODUK KAPASITOR

VARPLUS BOX, VARPLUS CAN, dan EASYCAN

 

Sejak peluncuran pada 2014 silam, produk Kapasitor Schneider Electric generasi Varplus dan EasyCan telah membuktikan kualitas yang konsisten dari segi ketahanan dan keamanan produk. Dengan memilih Kapasitor merek Schneider, Pelanggan mendapatkan jaminan kualitas terbaik:

a. Pemenuhan standar internasional IEC 60831-1 dan IEC 60831-2

b. Ketahanan suhu terbaik kelas D (hingga 55°C)

c. Fitur Pressure Sensitive Disconnection yang paling aman dan memutus kapasitor secara sempurna 3 fasa di masa akhir produk

d. Bahan isian Resin yang mendukung pendinginan lebih baik dan menjaga kekokohan kapasitor

e. Garansi produk 2 tahun dari PT. Schneider Indonesia

Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Customer, PT. Schneider Indonesia kembali memberikan jaminan asuransi khusus produk Kapasitor dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Produk yang masuk dalam program ini adalah seluruh produk Kapasitor merek Schneider seperti berikut:

Referensi

Deskripsi

BLRCS…

Kapasitor EasyCan

BLRCH…

Kapasitor Varplus Can

BLRBH…

Kapasitor Varplus Box

LVR…

Detuned Reactor

CAPCDR…

Paket Varplus Can & Detuned Reactor

EASYDR…

Paket EasyCan & Detuned Reactor

yang selanjutnya disebut sebagai “Kapasitor Schneider”

2. PT. Schneider Indonesia melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk akan memberikan jaminan tanggung gugat produk (product liability) untuk melindungi segala resiko kerugian berupa cedera pribadi atau kerusakan harta benda yang, bilamana, mungkin ditimbulkan akibat kegagalan fungsi/kinerja dari “Kapasitor Schneider”.

3. PT. Schneider Indonesia dan perusahaan asuransi yang ditunjuk akan menentukan besarnya nilai pertanggungan berdasarkan hasil assessment. Nilai pertanggungan maksimal adalah Rp 10.000.000.000,- (10 Milyar Rupiah).

4. Jaminan asuransi ini tidak berlaku apabila kerugian yang ditimbulkan adalah merupakan akibat kesalahan pemasangan produk atau lingkungan kerja panel yang tidak sesuai kaidah instalasi yang benar. Harap selalu mengacu kepada lampiran dokumen Panel Builder Guide.

5. Apabila terjadi suatu kejadian yang memenuhi penjelasan di atas, Pelanggan dapat melaporkan kejadian melalui Panel Builder, dan selanjutnya Panel Builder dapat melaporkan kepada Distributor Resmi. Pada akhirnya, Distributor Resmi dapat meneruskan laporan kepada pihak PT. Schneider Indonesia.

6. Laporan yang masuk akan diproses oleh perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh PT. Schneider Indonesia, termasuk melengkapi form dan bukti data laporan. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan melakukan proses audit terhadap laporan. Jika terbukti bahwa kerugian cedera pribadi atau kerusakan harta benda secara sah disebabkan oleh kegagalan fungsi/kinerja “Kapasitor Schneider”, asuransi akan melanjutkan proses penggantian kerugian yang ditimbulkan.

7. Proses dan penyelesaian pembayaran premi sangat bergantung kepada kelengkapan dokumen dan akan mengikuti prosedur standard dari perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Schneider Indonesia.

8. Panel Builder Info dan lampiran Sertifikat Asuransi (Certificate of Insurance) ini juga merupakan jaminan tertulis untuk perlindungan terhadap semua produk “Kapasitor Schneider” yang masih dalam masa garansi 2 tahun PT. Schneider Indonesia, yang saat ini digunakan oleh Pelanggan.

9. Masa berlaku “Program Asuransi Produk Kapasitor” yang tertera di Sertifikat Asuransi adalah 1 tahun penuh (periode tahun berjalan: 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020) dan akan diperbarui rutin oleh PT. Schneider Indonesia setiap tahunnya.

10. Informasi Sertifikat Asuransi terbaru akan disampaikan kembali melalui Panel Builder Info yang diterbitkan lagi pada periode berikutnya. Perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PT. Schneider Indonesia dapat berubah mengikuti kebijakan manajemen Schneider Electric Global.

11. Khusus untuk kebutuhan dokumentasi proyek tertentu, PT. Schneider Indonesia dapat memberikan softcopy Sertifikat Asuransi khusus yang berisi nama End User dan nama proyek. Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui Distributor resmi dan wajib mengisi informasi proyek dalam lampiran “Form Pengajuan Sertifikat Asuransi Proyek”. Selanjutnya Distributor akan mengirimkan form tersebut ke perwakilan Sales PT. Schneider Indonesia dan diproses selama maksimal 10 hari kerja.

 

Untuk Order, Klik Disini